Kegiatan Pra – UKK (Uji Kompetensi Keahlian)
Secara sederhana, UKK adalah singkatan dari Ujian Kompetensi Keahlian. Ujian ini merupakan penilaian yang diadakan secara khusus untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian ini ditujukan untuk siswa yang berada pada jenjang 2 atau jenjang 3 KKNI atau yang setara dengan itu.
Dalam sistem penilaian ujian kompetensi ini, penilaian yang diukur adalah kompetensi atau skill yang sesuai dengan bidang atau kejuruan yang dipilih siswa. Sehingga, hasil ujian kompetensi ini dapat dijadikan acuan untuk melihat kualitas keahlian siswa dalam bidang yang diuji.
Pelaksanaan UKK sendiri diatur dalam Permendikbud No. 34 tahun 2018. Permendikbud tersebut membahas standar nasional pendidikan untuk jenjang SMK atau MAK.
Tujuan UKK :
1. Mengukur pencapaian kompetensisSiswa SMK
2. Membantu siswa SMK mendapatkan sertifikat kompetensi
3. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan Dunia Kerja
Dalam hal tersebut diatas SMK Negeri 1 Palu melakukan persiapan Pra UKK di 6 jurusan antara lain :
1. Perhotelan
2. Kuliner
3. Usaha Layanan Pariwisata
4. Tata Kecantikan
5. Tata Busana
6. Teknik Komputer dan Jaringan